masukkan script iklan disini
Belawan Paparkan Kasus Pemerkosaan Anak Di bawah Umur
Medan Pewarta / Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan satu pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga. Dalam keterangannya pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Mako Polres Belawan, Selasa (27/8/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menawarkan diri untuk mengantar korbannya pulang ke rumah. Dengan bujuk rayu seolah-olah pelaku merupakan teman dari orang tua korban.
“Si pelaku ini modusnya pura-pura menegur dan memperdaya korbannya seolah-olah dia teman orang tuanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Janton menjelaskan, akibat termakan tipu daya pelaku, korban lantas dibawa mengelilingi seputar kawasan Belawan.
Tiga Pelaku Penembak Misterius di Amankan Polres Belawan
3 minggu ago
Pelaku Pembacokan Rahmat Ditangkap Polsek Belawan
3 minggu ago
“Korban sempat menanyakan kepada pelaku mau dibawa kemana, namun pelaku kembali membawa korban mencari tempat sepi,” ucap Kapolres.
Sesampainya ditempat yang sepi, pelaku kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban yang masih berusia 10 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara.
Di kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan juga menyampaikan terkait kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh 7 orang.
Dari keterangan pelaku, mereka beraksi dengan berpura-pura memesan barang melalui aplikasi online dengan sistem bayar ditempat (COD).
Setelah barang yang dipesan akan diantar oleh korban, para pelaku mengintai korban dari kejauhan.
“Dengan modus memesan barang melalui aplikasi COD kemudian mereka pantau di jalanan sudah mulai dekat dengan sasaran kemudian para pelaku merampas kendaraannya di jalanan,” terang Janton. Kapolres juga menegaskan, kepada satu pelaku yang berhasil melarikan untuk segera menyerahkan diri.(siti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar