masukkan script iklan disini
Ketua Umum DPP WJMB Soroti Kendala Perubahan Alamat STAI Alhikamah Medan dan Rangkap Jabatan Kopertais Tidak Efektif
Medan, Sumatera Utara– Ketua DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Ketum Irwansyah Lubis, menyoroti persoalan serius terkait kendala perubahan alamat Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medanpada pangkalan data PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Sabtu 30 Nov 2024
Menurut Irwansyah, masalah ini muncul akibat dualisme kepengurusan dan legalitas yang melibatkan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan. Yaspetia diketahui berdiri sejak tahun 1983, namun pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan saat ini diduga diambil alih oleh yayasan lain yang baru berdiri pada tahun 2014.
Kendala Legalitas dan Pangkalan Data
1. Izin Pendirian di Bawah Yaspetia 1983:
- STAI Al-Hikmah Medan didirikan berdasarkan izin operasional yang diterbitkan di bawah Yaspetia Medan tahun 1983.
- Yayasan baru yang berdiri pada tahun 2014 tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola atau mengubah data institusi pendidikan tersebut. Akibatnya, upaya perubahan alamat di PDDIKTI menjadi terkendala secara administratif dan legal.
2. Minim Pengawasan dari Kopertais:
- Irwansyah menilai, kurangnya pengawasan dari Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais)turut memperburuk situasi ini.
- "Masalah ini seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan yang lebih ketat. Namun, rangkap jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan posisi lain di luar kampus menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan," ungkap Irwansyah.
Rangkap Jabatan Perlu Diakhiri
Irwansyah juga menegaskan bahwa rangkap jabatan pimpinan Kopertais Sebagai Pengawas perguruan tinggi harus segera diakhiri untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
- "Rangkap jabatan menjadi celah yang membuat Pengawasan perguruan tinggi tidak terawasi secara optimal. Kasus STAI Al-Hikmah Medan ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana pengelolaan institusi pendidikan menjadi bermasalah karena kurangnya pengawasan yang profesional dan independen," tambahnya.
Pelanggaran yang Diduga Terjadi:
- Pengelolaan tidak sah: Yayasan 2014 diduga secara ilegal mengambil alih pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan dan institusi lain di bawah Yaspetia.
- Pemalsuan izin: Pengelolaan sekolah tinggi yang izin pendiriannya berada di bawah Yaspetia Medan 1983 dianggap tidak sah secara hukum.
- Manipulasi data: Upaya untuk mengubah data di PDDIKTI tanpa landasan izin yang sesuai menimbulkan kerugian administratif bagi institusi dan mahasiswa.
Harapan untuk Penyelesaian
Irwansyah Lubis mendesak pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, Kopertais, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah tegas:
1. Memastikan bahwa pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan kembali berada di bawah yayasan yang sesuai dengan izin pendirian awal.
2. Menghapus praktik rangkap jabatan di lingkungan perguruan tinggi untuk memastikan pengawasan yang lebih baik.
3. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan institusi pendidikan ini.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam pengelolaan dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Diharapkan pemerintah dan pihak berwenang segera bertindak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. (Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar