masukkan script iklan disini
KPU sumatra utara menyelenggarakan rapat kordinasi (rakor ) persiapan laporan penerimaan DN pengeluaran dana kampanye(lPPDK)
Medan (Pewarta) Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umun (KPU) sumatra utara
mulai menyiapkan fasilitasi dengan maksimal. Salah satunya dengan menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU sumatra utara yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar agus aripin ketua kpu sumatra utara
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat agus aripin
dalam Rakor tersebut secara resmi dibuka dibuka oleh Agus Aripin ketua kpu sumatra utara selasa 18/11/2024 di hotel dyandra santika medan
Agus Aripin menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. "Dalam penyusunannya, kami atur dengan sistem bottom up. Mulai dari Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh PPS disampaikan ke PPK. Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK," terangnya.
Agus Aripin menyebut masih ada lagi fasilitasi KPU terhadap peserta pemilu dalam metode kampanye pemasangan APK, selain penentuan titik lokasi "Ke depan KPU sumatra utara akan melakukan fasilitasi berupa pencetakan dan pemasangan billboard atau baliho kepada peserta pemilu, sedangkan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi baliho," ujarnya.
Sementara itu, dalam proses koordinasi bersama, ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan masukan dari para pihak. Hal tersebut terkait dengan pemasangan APK yang dilakukan di kawasan milik TNI/Polri.
Selain rakor persiapan fasilitasi kampanye bersama stakeholder yang terselenggara di hotel dyandra santika medan tersebut, KPU sumatra utara
juga melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sebuah sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu proses pengelolaan kampanye dan dana kampanye.
Sementara itu KPU Sumatra Utara agus aripin menambahkan secara garis besar tahapan dana kampenye terdiri atas tahap pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan audit yang akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Jangan lupa kewaiiban untuk mencatatkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. SIKADEKA memerlukan admin yang mengurus terkait penggunaan aplikasinya. Dimohon semua ikut memastikan aplikasi ini dikerjakan sebaik-baiknya,"pungkasnya. (Siti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar