masukkan script iklan disini
DUALISME YAYASAN AL-HIKMAH : DIDUGA ADA PEMBAJAKAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-HIKMAH MEDAN
Medan, 4 Desember 2024* – Konflik pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa Yaspetia yang diklaim berdiri pada tahun 2014, di bawah kepemimpinan Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP. , secara sengaja dan tanpa dasar hukum telah membajak izin operasional Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, yang telah berdiri sejak tahun 1996 di bawah naungan Yaspetia 1983.
Menurut laporan yang diterima, Yaspetia 2014 diduga mengambil alih pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan secara paksa sejak tahun 2014 hingga 2024, dan mengklaim sebagai pemilik sah tanpa memiliki dasar hukum yang jelas. Investigasi awal mengungkapkan bahwa akta pendirian Yaspetia 2014 tidak mencantumkan badan usaha resmi, sehingga legitimasi untuk mengelola institusi pendidikan pun dipertanyakan.
PEMBERDAYAAN IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL?
Tindakan Yaspetia 2014 ini diduga bertujuan untuk mencari keuntungan finansial dengan menggunakan nama besar STAI Al-Hikmah Medan yang telah berdiri kokoh selama puluhan tahun di bawah naungan Yaspetia 1983. Ketua Yaspetia 1983, Rules Gajah, S.Kom., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan reputasi lembaga pendidikan itu sendiri.
“STAI Al-Hikmah Medan adalah institusi pendidikan yang sah didirikan di bawah naungan kami pada tahun 1996. Tindakan mengambil alih izin dan klaim sepihak oleh Yaspetia 2014 jelas melanggar hukum. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak,” tegas Rules Gajah.
IZIN OPERASIONAL HARUS DIDASARKAN PADA LEGALITAS YAYASAN
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebuah sekolah tinggi tidak dapat beroperasi tanpa naungan yayasan yang berbadan hukum dan memiliki akta pendirian yang sah. Fakta bahwa Yaspetia 2014 tidak memiliki badan hukum yang terdaftar menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan mereka selama satu dekade terakhir.
Jika terbukti bahwa Yaspetia 2014 menggunakan izin sekolah tinggi tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
1. *UU No. 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi.
2. Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
3. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti mengambil keuntungan dari pengelolaan institusi yang bukan miliknya.
Menurut pengamat hukum pendidikan, dugaan ini memiliki potensi untuk masuk ke ranah pidana karena ada indikasi manipulasi dokumen dan pemanfaatan izin tanpa hak untuk memperoleh keuntungan.
KOPERTAIS DAN KEMENTERIAN AGAMA DIMINTA MENENGAHI
Sebagai lembaga pengawas perguruan tinggi agama Islam, **Kopertais** diminta untuk segera memeriksa keabsahan izin STAI Al-Hikmah Medan dan institusi lain yang terlibat dalam konflik ini. Selain itu, **Kementerian Agama** diharapkan turun tangan untuk menelusuri potensi pelanggaran yang telah berlangsung selama satu dekade ini.
Dugaan pembajakan izin ini menimbulkan dampak luas, terutama bagi ribuan mahasiswa dan dosen yang bergantung pada institusi tersebut. Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, ada risiko pencabutan izin operasional yang akan memengaruhi status kelulusan dan akreditasi mahasiswa, serta merugikan para dosen yang bekerja di institusi tersebut.
“Mahasiswa kami adalah korban terbesar dari tindakan ini. Mereka berhak mendapatkan pendidikan dari lembaga yang sah dan diakui secara hukum,” tambah Rules Gajah.
HARAPAN UNTUK PENEGAKAN HUKUM
Masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan pendidikan menyerukan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pembajakan ini. Selain itu, pemerintah diminta memastikan bahwa hak-hak lembaga pendidikan yang sah dilindungi demi menjaga integritas sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Konflik ini juga menjadi peringatan penting bagi regulator pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendirian yayasan dan izin operasional perguruan tinggi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (Siti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar