masukkan script iklan disini
Medan, 3 Februari 2025 – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), *Frists Tobo Wakasu, SPak, SH*, turut hadir dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI di Sumatera Utara dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan. Acara berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Frists Tobo Wakasu menegaskan bahwa pertumbuhan kota yang pesat harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
*"Perkotaan di Indonesia menghadapi tantangan besar, mulai dari tata ruang yang tidak tertata dengan baik, kurangnya infrastruktur yang memadai, hingga meningkatnya permasalahan sosial akibat urbanisasi. Oleh karena itu, RUU Perkotaan ini harus bisa memberikan solusi konkret dan berdaya guna,"* ujar Frists.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola perkotaan agar lebih ramah lingkungan, tertata, serta mampu menampung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai permasalahan utama perkotaan di Sumatera Utara turut diangkat, seperti kemacetan, keterbatasan ruang hijau, serta tantangan dalam pengelolaan permukiman kumuh. Frists menegaskan bahwa Komite I DPD RI akan menampung semua masukan yang disampaikan untuk diperjuangkan dalam pembahasan RUU ini di tingkat nasional.
Acara ini ditutup dengan sesi dialog interaktif, di mana para peserta dapat menyampaikan aspirasi dan rekomendasi kepada anggota DPD RI. Frists Tobo Wakasu berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
**(siti)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar