• Jelajahi

    Copyright © P E W A R T A
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SITI


     

    KLARIFIKASI TERKAIT STATUS DOSEN DI STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI

    pewarta cyou
    Rabu, 12 Maret 2025, 16:56 WIB Last Updated 2025-03-13T00:00:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KLARIFIKASI TERKAIT STATUS DOSEN DI STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI




    Tebing Tinggi, 12 Maret 2025– Menindak lanjuti informasi yang beredar, diduga terdapat dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi yang juga terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Insaniah Sumatera Utara (UNISU).  



    Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, dosen tetap tidak diperkenankan terdaftar sebagai dosen tetap di lebih dari satu perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam:  


    1. Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, yang menyatakan bahwa dosen tetap hanya boleh memiliki satu Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di satu institusi pendidikan tinggi.  


    2. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur bahwa dosen tetap merupakan komponen utama dalam akreditasi program studi dan tidak boleh tercatat sebagai dosen tetap di lebih dari satu perguruan tinggi.  


    3. Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), yang akan mendeteksi ketidaksesuaian jika seorang dosen tetap terdaftar di dua perguruan tinggi berbeda, yang dapat berdampak pada status legalitas akademik dan akreditasi institusi.  

    Tindak Lanjut yang Akan Dilakukan

    Untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi akan melakukan verifikasi mendalam terhadap data dosen yang bersangkutan. Jika terbukti terdapat dosen tetap yang juga terdaftar di perguruan tinggi lain, maka langkah-langkah berikut akan ditempuh:  

    ✔ Koordinasi dengan PDDIKTI untuk memastikan keabsahan data dan melakukan pembaruan jika diperlukan.  

    ✔ Klarifikasi dengan dosen yang bersangkutan guna memastikan status kepegawaian sesuai dengan regulasi. 
     
    ✔ Penyesuaian status kepegawaian, di mana dosen harus memilih institusi induk yang sah, dan jika tetap mengajar di kampus lain, hanya bisa berstatus sebagai dosen tidak tetap.  

    Kami mengimbau seluruh dosen dan tenaga kependidikan untuk memastikan bahwa status akademik mereka telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi berkomitmen untuk menjalankan tata kelola pendidikan tinggi yang transparan dan profesional, serta memastikan bahwa seluruh aspek akademik dan administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi, silakan menghubungi:  
    📌 Sekretariat STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

    📍 Jl. F Kapten Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
     


    -


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini